Dokumen persiapan ke Qatar dan Prosedur Legalisasi Dokumen

Banyak yang bertanya dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk keberangkatan ke Qatar ketika confirmation letter sudah kita terima, kita perlu mengurus ini sementara visa diurus perusahaan. Sebetulnya semua persyaratan dokumen tertera di email yang dikirim segera setelah confirmation letter kita terima. Kebetulan karena saya mendapat status sebagai “single” di tahun pertama, dokumen yang diperlukan tidak terlalu banyak.

Diantaranya:
  1. Medical Check-up
  2. PCC / Police Clearance Certificate attested by Foreign Affair of Indonesia & Qatar Embassy
  3. Ijazah (degree certificate) attested by Foreign Affair of Indonesia & Qatar Embassy
  4. Surat paklaring (Work Statement) dari semua perusahaan lama.
  5. Scan / Copy valid passport
  6. Pas photo terbaru ukuran passport 4x6 latar belakang biru dan putih (siapkan masing-masing 30 lembar untuk dibawa nanti ke Qatar)

Medical Check Up

Pertama adalah Medical Check-up, MCU yang diminta tidak terlalu ribet, tidak perlu ke GAMCA center di gedung Binawan Kalibata Raya. Ada memang yang seperti itu, tapi Alhamdulillah aku tidak. Perusahaan tempatku kerja hanya mensyaratkan “reputable hospital”, jadilah aku MCU di RS Premier Jatinegara.

MCU nya apa saja? Intinya MCU standard, yang utama ialah anda bebas TBC dan HIV. Biayanya? Total biaya dengan list yang tertera dibawah sebesar 950 ribu. Semua biaya MCU ini akan di reimburse ke perusahaan nanti setelah kita tiba di Qatar.

Berikut list medical check up:
  1. Cek darah lengkap
  2. Urine
  3. HIV
  4. Torax (x-ray)
  5. Pemeriksaan fisik standard

Police Clearence Certificate (PCC)

Kedua adalah PCC (Police Clearance Certificate) atau Surat Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.

Alur pembuatan PCC adalah sebagai berikut:
  1. Surat pengantar RT/RW (1 hari, karena RW biasanya buka malam setelah Isya)
  2. Pagi-pagi bawa ke Kelurahan, bilang minta pengantar SKCK (gratis -  gak sampai ½ hari)
  3. Polres (bayar 10 ribu– ½ hari) – siapkan foto 4x6 latar belakang merah 6 lembar
  4. Mabes Polri (bayar 10 ribu – ½ hari. Tips: sebisa mungkin jangan ditinggal, ditunggu saja sampai betul-betul selesai ). Masuknya lewat pintu samping yang searah Al-Azhar. Jangan lupa siapkan foto 4x6 latar belakang merah 6 lembar.

Prosedur Legalisasi Dokumen

Setelah mendapat PCC (bahasa inggris), langkah berikutnya adalah membawa PCC bersama dengan Ijazah untuk di legalisasi sebelum ke kedutaan Qatar. Alur legalisasi adalah:

  1. Kementrian Hukum dan HAM Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum)
  2. Dirjen Protol Konsulat Kementerian Luar Negeri
  3. Kedutaan Qatar.

Kementerian Hukum dan HAM - Ditjen AHU

Kementrian Hukum dan HAM Ditjen AHU letaknya di Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan 12490. Dari mall Ambassador tinggal belok kiri di ujung jalan, letaknya di pojok belokan itu. 

Sampai disana, langsung tanya gedung yang khusus untuk legalisir (bagian administrasi) dan naik ke lantai 3. Yang perlu disiapkan:
  1. Materai 6000 rupiah
  2. Fotokopi KTP
  3. Map warna apa saja.
  4. Dokumen
Aku pun mendatangi petugas yang terlihat nganggur (padahal konsumen calo banyak) sambil mendengarkan earphone. Setelah melihat sekilas dokumen, dia langsung bertanya.

“Dari universitas swasta ya?”
“Iya” jawabku
“Wah, gak bisa langsung mas, perlu di legalisir dulu ke DIKTI”
“HAH..DIKTI mbak?, dokumen saya harus masuk hari ini..mana sempet ke DIKTI..”
“Oke mas, ini bisa sih asal ada legalisir notaris”
“Oh yaudah gapapa mbak, mana notarisnya?”
“Ada mas, tuh disitu” aku pun ditunjukkan deretan orang berbaris yang ada di DALAM ruangan itu. Okelah mau bagaimana lagi, langsung saja ku datangi si “notaris” tersebut. 

Dan hebatnya, sebelum kaki ku menjangkau 10 meter dari mukanya, dia sudah mendatangiku seperti macan menjemput inang. 

Dengan rayuan ala calo dia menjanjikan bahwa dokumenku bisa selesai 3 hari hingga ke kementrian luar negeri terima beres dengan biaya 400 ribu. Serta merta aku menolak karena resminya paling cepat 3 hari selesai.

Akhirnya aku diberitahu oleh petugas di depan pintu masuk bahwa Notaris yang asli belum datang, kalau mau menunggu bisa sejam lagi. Ya tak apalah menunggu satu jam toh daripada bayar 400 ribu. Enggak sampai sejam akhirnya si notaris asli datang, penampilannya bersih dan parlente, cara bicaranya juga beda.

Akhirnya aku langsung mendatangi notaris tersebut dan membayar 30 ribu rupiah per lembar untuk biaya legalisir. Yang perlu dilegalisir notaris:
  1. Ijazah ( kalau dari universitas swasta pasti, kalau dari universitas negeri enggak perlu)
  2. KK (jika diminta)
  3. Akta lahir (jika diminta)
  4. Buku nikah (jika diminta)
PCC enggak perlu, jangan sampai tertipu. Setelah dilegalisir dokumen pun masuk ke petugas dengan mulus tanpa ambil nomor antrian. Setelah mengecek sebentar, kemudian kita akan diberikan formulir yang berisi nama, alamat, negara tujuan dan jenis dokumen yang ingin anda legalisir. Setelah kita isi selanjutnya akan diberikan tanda terima tiga rangkap, satu untuk pembayaran ke bank dan dua untuk anda tunjukkan ketika ambil dokumen.

Loket bank terdapat di depan loket legalisasi, biayanya adalah 25 ribu untuk biaya legalisasi plus 5 ribu biaya retribusi. Setelah itu aku kembali ke loket tadi untuk memberikan bukti pembayaran.

Tiga hari kemudian dokumen sudah bisa diambil. Waktu itu aku ingat memasukkan dokumen hari kamis siang dan diambil di hari senin siang. Enggak lama kan?

Dirjen Protokol dan Konsulat Kementerian Luar Negeri

Setelah ambil dokumen di Kemenkumham, dari situ aku lanjut ke Dirjen Protokol dan Konsulat Kementerian Luar Negeri yang beralamat di Jl Pejambon no 6. Jakarta.

Di Kemenlu terlihat sepi, sangat berbeda dengan Kemenkumham, dokumen ku kembali masuk dengan aman dan disuruh menunggu..tak sampai satu jam, dokumen ku  sudah bisa diambil…wow, legalisir berhasil. Yang pelu dibawa adalah:

  1. Materai 6000 rupiah
  2. Fotokopi KTP
  3. Map berwarna kuning
  4. Dokumen
Oya, kalau ada ijazah atau dokumen apapun yang dibutuhkan dan itu belum ada bahasa inggrisnya, harus di translate dulu menggunakan penerjemah tersumpah (sworn translatter), terutama jika anda langsung mendapat family status dari perusahaan di Qatar. KK, akte lahir anak dan buku nikah wajib di translate lebih dahulu sebelum di legalisir.

Next..Kedutaan Qatar…

Kedutaan Qatar alamatnya di JI DR Ide Anak Agung Gde Agung, Block E 2.3 No.4. Kawasan Mega Kuningan. Jakarta Selatan. Jam memasukkan dokumen adalah pada pukul 9.00-12.00 WIB dan mengambil dokumen pada pukul 13.00-15.00 WIB

Besok paginya aku submit dokumen, biayanya 70 ribu untuk dua dokumen yang di bayarkan di QNB bank, jangan khawatir..QNB bank ada di seberang kedutaan, tinggal nyebrang ke kiri sedikit.

Di kedutaan, dokumen di proses tiga hari kerja terhitung mulai dari kita submit dokumen, enggak lama kok dan kita bisa telepon dahulu untuk menanyakan status. Nomor telepon kedutaan Qatar di 021-57906560.

SCAN, SAVE, BACK-UP & COPY

Setelah dokumen semua beres, jangan pernah lupa untuk scan, save, back up dan copy segala sesuatunya. Setelah di scan, save di driver laptop, buat back-upnya di external hard-disk dan USB, lalu fotocopy dokumen-dokumen diatas.

Alangkah baiknya untuk save juga di google drive. Buat akun google drive dan install aplikasinya di smartphone. Kita bisa mengakses dokumen kita disana jikalau terjadi sesuatu seperti KTP hilang, Passport hilang, working visa dan sebagainya. It's work!

Salam

2 comments:

  1. Maaf Pak.. Ini Bapak ke Qatar di oil company ya.. Apakah MCU perlu dilegalisir di Qatar embassy juga? Terima kasih - Ananda

    ReplyDelete
  2. Maaf Pak.. Ini Bapak ke Qatar di oil company ya.. Apakah MCU perlu dilegalisir di Qatar embassy juga? Terima kasih - Ananda

    ReplyDelete